Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN), namun demikian dalam hal akan diterbitkannya suatu SUN maka Menteri Keuangan harus terlebih dahulu melakukan konsultasi terhadap Bank Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari DPR. Transaksi repo SUN adalah transaksi jual beli SUN yang disertai adanya janji untuk membeli kembali SUN yang menjadi objek transaksi pada waktu dan dengan harga tertentu. Dalam rangka untuk menciptakan keseragaman perihal transaksi repo Surat Utang Negara, serta juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku transaksi repo, maka telah disusunlah suatu perjanjian induk untuk transaksi repo, yang dinamakan Master Repurchase Agreement (MRA). Adapun masalah yang dibahas adalah mengenai pengaturan terhadap penerbitan Surat Utang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengenai tata cara transaksi repo sebagaimana ditetapkan dalam MRA, dan mengenai sejauh mana efektifitas MRA dalam hal memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku transaksi repo. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yang menyimpulkan bahwa MRA telah cukup dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku transaksi repo SUN dengan dicantumkannya beberapa klausul yang cukup dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku transaksi repo, yaitu: pembayaran dan pengalihan, pernyataan dan jaminan, pemahaman resiko dan kemandirian bertransaksi, pemeliharaan marjin, wanprestasi, penyesuaian, tuntutan terbatas, pengakhiran perjanjian, dan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa.