Negara Indonesia terus berupaya untuk maju dan dapat dikenal di dalam lingkungan internasional. Pada bulan November tahun 2006 lalu, Menteri Komunikasi dan Telematika Bapak Sofyan Djalil menandatangani kesepakatan pembelian piranti lunak dengan PT. Microsoft senilai Rp 300 Miliar. MOU yang ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia dengan PT.Microsoft tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia menunjuk langsung Microsoft sebagai vendor utama mereka dalam rangka pengadaan program software di instansi-instansi pemerintah. Penunjukan langsung PT.Microsoft oleh pemerintah ini dilaksanakan secara tertutup (bersifat rahasia) dan tidak dilaksanakan proses tender. Penunjukan Microsoft sebagai vendor dalam rangka pelaksanaan program Sistem operasi dan aplikasi perkantoran di instansi-instansi pemerintah tanpa tender tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pemerintah. Dimana untuk transaksi senilai Rp 50 juta atau lebih harus dilaksanakan proses tender oleh pemerintah. Dengan adanya sikap diskriminatif pemerintah terhadap vendor lain dan adanya sikap pemerintah untuk lebih mengutamakan suatu produk maka hal-hal tersebut akan menjadi isu yang sangat penting terutama dalam bidang persaingan usaha. MOU tersebut diduga telah melanggar pasal 17 dan 22 UU No. 5 tahun 1999 namun kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut. Selain itu juga terdapat pengecualian mengenai perjanjian lisensi dari undang-undang ini sehingga MOU tersebut tidak dapat dikenai pasal-pasal dalam undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.