Bidang usaha PT.X (100% saham asing) adalah "Perdagangan Besar dan Distributor Utama" barang/jasa telekomunikasi, merupakan Bidang Usaha Terbuka bagi PMA. Perjanjian jual-belinya memakai sistem turnkey dimana PT.X diminta melaksanakan pekerjaan konstruksi yang merupakan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Kepemilikan Modal Asing maksimal 55%. Bagaimana tanggungjawab PT.X terhadap Pembeli karena menggunakan jasa subkontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi? Bagaimana kecakapan PT.X menandatangani satu kontrak turnkey dan apa implikasi penandatangan ini? Studi menunjukkan: PT.X bertanggungjawab penuh atas perjanjian. Ditinjau dari perizinan, maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, PT.X tidak diizinkan menandatangani perjanjian pekerjaan konstruksi. Penandatanganan perjanjian menimbulkan implikasi terhadap PT.X dalam kaitannya dengan pekerjaan konstruksi.
The business field of PT.X (100% shares owned by foreign investment) is "Wholesaler and Main Distributor" of telecommunication equipments, a business open to foreign investment. PT.X sales contract uses turnkey type requiring PT.X to perform civil works, a business open to foreign investment with certain condition in share ownership (55%). How is the responsibility of PT.X towards the Buyer since the civil works is subcontracted? How is the capacity of PT.X to sign a turnkey contract and what is the impact of the signature of such contract? The study shows: PT.X is fully responsible for the whole works. Based on business license, aim and purpose, PT.X is not allowed to sign contract containi.