Skripsi ini membahas mengenai liberalisasi dalam hal kepemilikan asing pada bank umum di Indonesia, dimulai dengan keikutsertaan Indonesia dalam GATS- WTO. Namun, dengan adanya krisis moneter yang terjadi di Indonesia, persentase tersebut menjadi semakin terbuka, yaitu mencapai 99%. Hal ini jelas membuat lebih banyak pihak asing yang masuk ke dalam bank-bank umum di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal ini, penulis ingin membahas mengenai bagaimana pengaturan yang berkaitan dengan liberalisasi dalam kepemilikan asing pada bank umum tersebut dan adakah ketentuan yang melindungi kepentingan nasional karena ternyata perkembangan tingkat kepemilikan asing ini membuat melemahnya peranan dan daya saing dari pihak domestik itu sendiri dimana seharusnya hal tersebut menunjang pertumbuhan ekonomi, yang merupakan bagian dari kepentingan nasional. Untuk meneliti kedua permasalahan tersebut, metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan dan juga akan melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber karena ada data-data yang harus ditanyakan langsung kepada pihak-pihak yang memahami topik skripsi ini. Dari hasil penelitian, penulis mengetahui bahwa liberalisasi kepemilikan asing ini pada dasarnya diatur dalam perjanjian GATS dan Schedule of Commitments Indonesia di GATS-WTO dan juga diatur dalam beberapa ketentuan nasional, antara lain Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Syariah, serta Peraturan Pemerintah tentang Pembelian Saham Bank Umum. Mengenai ketentuan yang melindungi kepentingan nasional, pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam beberapa pasal di perjanjian GATS itu dan juga dalam Undang-Undang Perbankan, dan beberapa Peraturan Bank Indonesia, seperti PBI tentang Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan.