Persaingan merupakan hal yang penting dalam kegiatan usaha, untuk itu sebisa mungkin persaingan selalu dijaga agar tetap hidup dalam kegiatan usaha. Karena dengan adanya persaingan, pelaku usaha dituntut untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap produksi barang atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan inovasi agar pelaku usaha tersebut tetap unggul dibanding pesaing-pesaingnya. Faktor modal mempengaruhi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi, untuk itu pemerintah melakukan campur tangan untuk melindungi pelaku usaha yang mempunyai modal kecil. Pemerintah Daerah DKI Jakarta membatasi pelaku usaha perpasaran swasta dalam memberikan harga jual, hal ini ditujukan agar pelaku usaha kecil disekitar pelaku usaha perpasaran swasta tidak terlibas oleh keberadaan pelaku usaha perpasaran swasta, namun cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Peraturan daerahnya kurang tepat jika ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Pembatasan harga minimum yang boleh dijual pelaku usaha perpasaran swasta dapat dikatakan sebagai hambatan masuk yang diciptakan oleh pemerintah, karena pelaku usaha ketika baru masuk pertama kali ke dalam sebuah industri maka untuk menarik konsumen ia akan merendahkan harga jual barang atau jasanya dibanding pesaing-pesaingnya, namun ternyata hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, namun seharusnya cara yang diambil bukan membuat pelaku usaha lain menjadi kecil atau tidak mempunyai kekuatan, tetapi seharusnya pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil tersebut agar mereka mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk bertahan terhadap persaingan di dunia usaha yang di dalamnya terdiri dari berbagai ukuran pelaku usaha. Hal ini perlu dilakukan agar persaingan usaha di Indonesia tetap terjaga dan akhirnya mencapai salah satu dari tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan efisiensi nasional sehingga akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia