Skripsi ini membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap hak atas informasi terhadap pupuk, khususnya pada label pupuk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara. Secara umum pengaturan mengenai label pupuk yang beredar luas di pasaran telah cukup. Dalam hal ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan tentang label pupuk berkaitan dengan informasi pupuk yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertaninan Tahun Anggaran 2009. Pemerintah pun sudah mengatur mengenai sanksi negatif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran atas label pupuk. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, konsumen dapat melakukan upaya di luar pengadilan atau di dalam pengadilan.
The focus of this study is the consumer protection aspect on the right for information, particulary manure lable. This study is a normative study. The data used for this study are being collected through documents and interviews. In general, Indonesia has all the regulation about manure lable. Besides that, goverment has published the rules about consumer rights of Information on Manure Lable, that are: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertaninan Tahun Anggaran 2009. Goverment also has the rules of negative sanctions for that violation. In the end, consumer has opportunity to sue this in the court or outside the court.