Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal seharusnya menjadi tonggak penting bagi terjaminya penegakan hukum dalam seluruh kegiatan di pasar modal, sehingga tercipta kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal. Undang-undang Pasar modal memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada Bapepam-LK, hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan pasalnya seperti penetapan Bapepam-LK sebagai pengawas, pengatur perijinan, ketentuan pidana, bahkan Bapepam-LK diberi kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan apabila diduga telah terjadi tindak pidana di Pasar Modal. Bagi perusahaan efek yang melakukan tindak pidana Pasar Modal dimana yang bersangkutan berstatus hukum sebagai badan hukum perseroan maka dapat pula diberlakukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Salah satu tindak pidana yang dapat masuk dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbuka adalah bilamana tindak pidana tersebut dilakukan di dalam pasar modal yang dilakukan oleh badan hukum perseroan menyangkut perihal tindakan tersebut merugikan nasabah di satu sisi pasar modal dan sisi lain tindak pidana tersebut telah merugikan perseroan yang bukan merupakan tujuan dari perusahaan tersebut. Adapun terkait dengan persoalan tersebut, telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Perusahaan Sekuritas yang merupakan suatu badan hukum perseroan yakni PT. Sarijaya Permana Sekuritas dimana Komisaris Utamanya, Herman Ramli yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan rekening nasabah. Atas tindakan Komisaris Utama tersebut, nasabah telah dirugikan atas dana nasabah yang ada di perusahaan sekuritas itu. Terhadap kasus tersebut diharapkan Bapepam mengambil tindakan tegas karena akibat yang timbul berdampak sangat luas. Selain jumlah uang yang begitu besar juga berdampak pada kepercayaan masyarakat pemodal. Skripsi ini mencoba untuk membuat tinjauan apakah secara yuridis terhadap tindakan Komisaris Utama PT. Sarijaya Permana Sekuritas yang telah membuat 17 rekening baru atas nama Sarijaya merupakan tindak pidana di bidang pasar modal. Selanjutnya sejauh mana tanggung jawab komisaris dilihat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas bilamana terjadi kekurangan dana untuk mengembalikan dana nasabah. Serta bagaimana tindakan Bapepam-LK atas kasus Sarijaya ini guna terciptanya kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pemodal atas rasa aman.
By the issuance of Law Number 8 Year 1995 on Capital Market, it should be a significant milestone for the assurance of law enforcement in all activities of the capital markets, so that there is a legal certainty for the perpetrators of the capital market. Law on Capital Markets provide very broad powers to Bapepam-LK, it can be seen from various provisions of the articles, such as the determination of Bapepam-LK as the supervisor, regulator of licensing, criminal provision, even Bapepam-LK is given the authority to take investigation action when there is suspected a crime occurred in the Capital Market. For the Stock companies committing criminal action in the Capital Market where the person concerned is as a legal entity of the Limited Liability Company, then it may also be enforced the Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Company. One of the crimes included in to the scope of Law No. 8 Year 1995 on Capital Market and the Law Number 40 Year 2007 on Opened Company is where the crime was committed in the capital markets by a corporate legal entity and the action has inflicted at one side the Capital Markets and on the other hand, the crime has inflicted the company’s goal. In relation to such matters, there has been an allegation of crime committed by a Security Company constituting as an incorporated company that is PT. Sarijaya Permana Sekuritas, where its President Commissioner, Herman Ramli has been alleged to have committed criminal abuse of customer accounts. On the action of the President Commissioner, client has been inflicted for the customer's funds deposited in the securities of the company. Toward such case, Bapepam is expected to take decisive action because the consequences arising out thereof has very large impact. Besides the large amount of money, it has also very large impact on the trust of investor societies. This thesis is arranged to make a juridical review to the action of President Commissioner of PT. Sarijaya Permana Sekuritas, who have made 17 new accounts in the name of Sarijaya constituting as a crime in the capital market. Furthermore, how far the responsibilities of the Board of Commissioners seen from the Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Company when there is lack of funds to refund the customer's funds. And how the actions of Bapepam-LK on the case of Sarijaya in order to create legal certainty and to restore the trust of investors on the sense of security.