Skripsi ini mengetengahkan bagaimana koreksi fiskal yang dilakukan atas praktek transfer pricing perusahaan multinasional berpotensi memberikan pengaruh pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila koreksi fiskal untuk menentukan harga pasar wajar dari transaksi pihak- pihak yang memiliki istimewa dilakukan secara tidak konsisten, dimana koreksi perhitungan kembali tidak diikuti dengan koreksi penyesuaian, akan berpotensi menimbulkan pemajakan berganda baik secara ekonomis maupun yuridis sehingga tujuan dari P3B antara Repbulik Indonesia dan Amerika Serikat tidak tercapai.
This mini-thesis envisages about how the fiscal adjustment over multinationals companies transfer pricing practice potentially affects Double Taxation Agreement concluded between Republic of Indonesia and United States of America. This study utilizes the literature research method to reach the answer of aforesaid issue. It shows that inconsistent conduct of fiscal adjustment to set the arm’s length price for transaction closed by associated enterprises, in which primary adjustment is not responded with corresponding adjustment, will lead to both economic and juridical double taxation so that the goal of DTA between Republic of Indonesia and United States of America can hardly be accomplished.