ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai kemungkinan penerapan pertanggungjawaban kreditur (lender liability) di Indonesia. Untuk mengetahui kemungkinan penerapan lender liability, sebelumnya harus diketahui bagaimana pengaturan mengenai tanggung jawab kreditur di bidang lingkungan hidup yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang akan dibahas adalah ketentuan mengenai lender liability di Amerika yang diatur dalam Comprehensive Environmental Response, Compensation and Liability Act (CERCLA) dan juga penerapannya di beberapa putusan pengadilan. Kesimpulan penelitian ini menyarankan supaya kegiatan perbankan di Indonesia, khususnya pemberian kredit untuk lebih memperhatikan mengenai aspek lingkungan hidup selain aspek finasial.
ABSTRACTThe focus of this study is to discuss about the possibility of lender liability implementation in Indonesia. To consider about the implementation, first of all we have to discuss about the lender liability provision in Indonesia related to environmental matter. Next chapter is about lender liability regulation in America, Comprehensive Environmental Response, Compensation and Liability Act (CERCLA) and its implementation on court decisions. The conclusion of this study suggest that banking activities in Indonesia, particularly the provision of credit to pay more attention to environmental aspects in addition to financial aspects.