Skripsi ini membahas mengenai hibah yang dilakukan oleh seorang pewaris kepada kemenakannya sewaktu ia hidup. Namun yang dihibahkan adalah keseluruhan harta pewaris berupa dua bidang kavling tanah, sehingga pelaksanaan hibah ini telah menyinggung bagian mutlak ahli waris legitimaris dan membuat mereka kehilangan hak mewarisnya. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hibah tersebut adalah sah. Setelah meneliti lebih jauh, penulis berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHPerdata. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengadilan Tinggi seharusnya lebih menerapkan ketentuan Pasal 913 dan 914 KUHPerdata.