Skripsi ini membahas tentang hak dan kewajiban yang dapat diperoleh oleh pencipta maupun produser rekaman suara dan publisher dari adanya suatu perjanjian lisensi maupun perjanjian pengalihan hak cipta. Adapun permasalahan yang dikaji yakni bagaimana pengaturan terhadap perbanyakan dan pengumuman atas karya rekaman suara, bagaimana perbedaan antara perjanjian pengalihan hak cipta dan perjanjian lisensi dalam bidang karya rekaman suara, bagaimana kedudukan putusan dalam kasus Kohar Kahler vs. EMI ditinjau dari hukum hak cipta. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipologi penelitian preskriptif yang menggunakan metode analisis kualitatif berupa studi
kepustakaan dan wawancara langsung dengan narasumber. Hasil dari penelitian
ini yaitu ketentuan mengenai pengumuman dan perbanyakan karya cipta lagu
harus dilakukan melalui perjanjian lisensi dengan jangka waktu tertentu yang
diatur dalam pasal 45 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 maupun
pengalihan hak cipta yang diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf d Undang-undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Seharusnya dalam gugatan ini pencipta tidak
hanya mengajukan gugatan kepada PT. EMI Indonesia namun juga mengajukan
gugatan kepada PT. Arga Suara Kencana.