Perkembangan ekonomi yang semakin mengarah kepada pasar bebas tidak dapat dihindari lagi dengan menyatunya ekonomi semua bangsa. Hal ini merupakan salah satu penyebab dari adanya persaingan antara pelaku ekonomi dalam perdagangan internasional yang semakin ketat dan mendorong terjadinya persaingan curang seperti praktik dumping, yaitu persaingan dalam bentuk harga berupa diskriminasi harga atau menjual di bawah harga normal.
Dunia telah mengupayakan membentuk suatu peraturan mengenai anti dumping. Pada tahun 1947 telah dibuat kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Pengaturan mengenai anti dumping ditetapkan dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 dan merupakan salah satu Multilateral Trade Agreements yang ditandatangani bersamaan dengan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO). Praktik dumping yang dilarang menurut GATT adalah penjualan barang sejenis yang dibawah harga normal yang menyebabkan kerugian material di Industri dalam negeri. Pengaturan mengenai unsur kerugian kemudian menjadi perlu untuk ditelaah karena terakit pembuktian suatu negara melakukan tindakan dumping yang dilarang menurut GATT.
Sebagai negara yang turut ambil bagian dalam perdagangan multilateral, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1994, sekaligus meratifikasi pula Antidumping Code 1994.Dengan adanya ratifikasi tersebut segala tindakan anti dumping baik ketika Indonesia menuduh Turki melakukan dumping dan India menuduh Indonesia melakukan dumping harus disesuaikan dengan Anti dumping Agreement.
The growing economic development leads to free market inevitably with economic Union of all Nations. This is one of the reasons for the existence of competition between businesses in international trade in an increasingly tough and promote unfair competition, such as dumping, namely in the form of price competition in the form of price discrimination or sell below regular prices.The world has been trying to form a set of rules on anti dumping. The year 1947 became general on GATT agreement or the General Agreement on tariffs and trade (GATT). Regulation of anti dumping duties set out in the agreement on the application of article VI of GATT 1994 and is one of the multilateral trade agreements, signed together with the Convention articles from the world of Trade Organization (WTO).Dumping practices prohibited by the GATT is the sale of similar goods in the normal causing material losses in the national industry price. Adjustments to the Material Injury then becomes necessary to review because of evidence of a country making the discharge is forbidden by the GATT.As a country that participates in the multilateral trade, Indonesia has ratified the Convention articles from the world of the Trade Organization (WTO) by Act No.7 of 1994 and the measures anti dumping code 1994. The ratification of the agreement obligate each member to implement the agreement in their national act. This mini thesis analyze the implementation of the agreement on the cases Indonesia Versus Turkey and India Versus Indonesia.