Pasar Modal merupakan salah satu pasar keuangan yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya dan bagi pengembangan dunia usaha khususnya, sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Oleh karena itu setiap pelaku Pasar Modal dituntut untuk memahami dan menguasai serta menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Salah satu bentuk pelanggaran di Pasar Modal adalah tindakan manipulasi terhadap laporan keuangan tahunan. Laporan Keuangan yang disampaikan Emiten atau Perusahaan Publik harus sesuai dengan keadaan atau fakta material yang terjadi. Dengan menyebutkan adanya dana deposito sebesar Rp90.350.000.000,00 (sembilan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam Laporan Keuangan Tahunan dan tidak dapat dijelaskan sumber dana yang diperoleh, sehingga diduga PT United Capital Indonesia Tbk telah melakukan manipulasi terhadap Laporan Keuangan Tahunannya. Bapepam-LK sebagai pihak yang mempunyai wewenang pengawasan di bidang Pasar Modal dapat melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut, guna terciptanya kepastian hukum di bidang Pasar Modal dan sebagai bentuk perlindungan kepada Investor yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pokok Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini, pertama, adalah dugaan manipulasi Laporan Keuangan Tahunan di PT United Capital Indonesia Tbk; kedua, peranan Bapepam-LK dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator Pasar Modal. Dengan pokok permasalahan yang telah dijelaskan, penulis dapat menjelaskan bahwa ada tindakan manipulasi dalam Laporan Keuangan Tahunan 2004 yang disampaikan PT United Capital Indonesia Tbk dan tidak sesuai dengan keadaan atau fakta material yang terjadi dan peranan serta upaya Bapepam-LK dalam mengungkap tindak pidana manipulasi laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa benar Perseroan telah melakukan tindakan manipulasi Laporan Keuangan Tahunan 2004 dan sebelum memutuskan Perseroan bersalah melanggar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan terhadap para direksi Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Capital Market is one of the financial markets that is very important for national development in general and in particular development of business environment as an alternative for external financing sources of a company. That is why every business practitioner in Capital Market is required to understand and master and carry out business activities in accordance with the applicable rules and regulations. One of the violation of regulations in Capital Market is manipulation of Annual Report. Annual Report containing Financial Statement of an Issuer or Public Company must reflect the true condition or material facts. By stating that there is a deposit in the amount of Rp90,350,000,000.00 (ninety billion three hundred and fifty million rupiah) in the Annual Report without sufficient explanation on the source of the deposit, it can be said that PT United Capital Indonesia Tbk had manipulated its Financial Report. Bapepam-LK as an institution which have the supervisory authority in Capital Market could conduct an investigation on the alleged manipulation of that financial report, so that legal certainty in Capital Market can be achieved and it can be a means of protection to investors who invest in Capital Market. The Main Subjects to be analyzed in this thesis are, first, the allegation of manipulation in the Annual Report of PT United Capital Indonesia Tbk; and second, the role of Bapepam-LK in carrying out its function as the regulator of Capital Market. Given the Main Subjects mentioned above, the writer could explain that there is a manipulation of the 2004 Annual Report submitted by PT United Capital Indonesia Tbk and it does not reflect the true condition and material facts of the Company as well as the role of and efforts made by Bapepam-LK in revealing the crime of manipulation of Annual Report, so that it can be concluded that the Company had committed manipulation of its 2004 Annual Report and prior to judging the Company guilty of violating Article 107 of Law Number 8 of 1995 Bapepam-LK had conducted investigation on the Board of Directors of the Company and other related parties.