Salah satu fenomena menarik yang terjadi di Indonesia satu dekade terakhir ini adalah maraknya pertumbuhan dan perkembangan institusi perekonomian Islam. Lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum pertama yang kegiatan operasionalnya berlandaskan syariah telah menstimulasi berbagai instrumen perekonomian Islam lainnya Dengan diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan nasional dimana pemerintah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah.
Masalah yang timbul dari latar belakang tersebut, Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan mudharabah oleh BRISyariah ?, Apakah pelaksanaan akad mudharabah oleh BRISyariah telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan ?, Bagaimana bila terjadi wanprestasi antara nasabah dengan BRISyariah dalam pembiayaan mudharabah ? Dalam penelitian ini, metode yang dipakai adalah meode normatif dengan studi dokumen dan wawancara.
Dari latar belakang dan permasalahan tersebut di atas, penulis berkesimpulan Pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang pada prinsipnya mengedepankan rasa saling percaya antara pihak nasabah dengan pihak bank, hal ini tercermin dalam kontrak (akad). Tindakan yang dilakukan BRISyariah Cabang Mampang untuk menyelesaikan masalah wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah didasarkan pada perjanjian yang dibuat dan berdasarkan hukum.
Penyelesaikan berdasarkan hukum dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui pengadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan prinsipprinsip syariah Islam, yang diatur dalam Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN Nomor 15?DSN-MUI/IX/2000.
One of interesting fenomenon that happen in Indonesia at the last decade was, the inventing of islamic economics institution growth and dwvwlopment. Borning of Muamalat Bank as the first general bank that operated based on syariah had stimulated other economic instrumen of Islam. By the rising at 10th legislation on 1998, had a hikmah it self for national banking which made the government hade opened widely banking bussiness based on syariah principle. The problem that shown/arise from that backgrounds are how is the Mudharabah's finance operated by BRISyariah branch Mampang ? Is the operations of Mudharabah?s Akad by BRISyariah branch Mampang has suitable with Islam's law and other regulations ? How if there's any default/wanprestasi between BRISyariah branch Mampang with the clienteles/customers in the Mudharabah?s financing ? Normative methode is using for the reasearch of this observation by studying and interviewing from the bacground of the problems, writer has concluting that the operations of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang, principly, advancing trusty between clienteles with bank principle, it shown inside of the contract/akad/agreement. Actions that BRISyariah branch Mampang do to solving/executing the problems default/wanprestasi upon Mudharabah?s financing agreement based on agreement that made and over the law. Resolution based on law can be solved through National Syariah?s Arbitration Board (BASYARNAS) or through the court. Principely the operation of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang has suitable with the rule of law that regulated in Indonesia and Islamic principles. That rules by DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 07/DSN-MUI/IV/2000 and DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 15/DSN-MUI/IX/2000.