Kegiatan ekonomi yang ada saat ini senantiasa mengutamakankan aspek efisiensi. Jasa titipan, sebagai salah satu sektor usaha yang berkembang begitu pesat juga menerapkan prinsip efisiensi tersebut melalui pencantuman klausula baku pada perjanjian pengiriman barang, hal ini dilakukan demi menghindari negosiasi yang berlarut-larut. PT. Citra Van Titipan Kilat sebagai pelaku usaha jasa titipan juga mencantumkan klausula baku pada "syarat dan pedoman pengiriman barang". Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan batasan-batasan aturan mengenai klausula baku. Pada klausula baku yang ditetapkan oleh TIKI, terdapat beberapa klausula yang bertentangan dengan aturan Pasal 18 UUPK, sehingga klausula tersebut batal demi hukum dan pihak TIKI wajib menyesuaikan klausula-klausula baku tersebut dengan aturan UUPK.
Today’s economical activities are always consider the aspect of efficiency as the most important thing. The delivery services as one of the most rapidly developed business sector are also apply the efficiency principle by mean of the inclusion of standard clause on the delivery agreement, it has also being done to avoid lengthy negotiation. PT. Citra Van Titipan Kilat as one of the delivery service company is also puts down the standard clause on the the "conditions and manual of delivery". The law number 8Year 1999 regarding consumer protection (UUPK) gives limitation for the use of standard clause. On the TIKI’s standard clauses, there are some of them which is against the article 18 of UUPK, therefore the clauses are considered "null and void" and TIKI is obliged to accommodate its standard clause with the rule of UUPK.