Skripsi ini membahas Pemberian pinjaman oleh kreditor kepada debitor didasarkan pada
asumsi bahwa kreditor percaya debitor dapat mengembalikan utang tepat pada waktunya.
Pelunasan utang oleh debitor kepada kreditor tidak selalu dapat berjalan dengan lancar
adakalanya debitor tidak membayar utangnya kepada kreditor walaupun telah jatuh
tempo. Bagi debitor yang tidak mampu melunasi utangnya, maka harta kekayaan debitor
yang bergerak maupun tidak bergerak dan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan atas utangnya. Apakah Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga telah sesuai dengan bab III Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam kasus
PT. Indo Plus dengan PT. Argo Pantes Tbk? Bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga
dalam penetapan PKPU sehingga mengakibatkan permohonan pailit kreditor lain dari PT.
Argo Pantes Tbk?. Proses PKPU dalam kasus ini telah dilaksanakan dengan tidak
memperhatikan asas keseimbangan dan asas keadilan. Dimana dalam hal ini, Judex facti
tidak memberikan waktu yang cukup kepada kreditor-kreditor yang bersikap abstain
(dalam hal ini adalah pemohon kasasi dan PT. Putra Mandiri Finance) dan kreditor yang
bersikap menolak (dalam hal ini adalah Indo Plus B.V.) dalam pemungutan suara atas
rencana perdamaian final untuk memberikan alasan-alasan sehubungan dengan sikapsikap
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) UUK. Majelis hakim juga
tidak mempedulikan usul kreditor yang menghendaki legal opinion dan auditor
independen.