ABSTRAKKomite Audit telah diakui secara internasional sebagai
kunci dari praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik
(good corporate governance). Pada tanggal 22 Desember 2003
Bapepam mengeluarkan Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-
41/PM/2003, yang kemudian dituangkan lebih rinci dalam
Peraturan Bapepam No.IX.I.5 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut
Peraturan Bapepam No.IX.I.5), yang mewajibkan perusahaan
terbuka Indonesia untuk membentuk Komite Audit selambatlambatnya
pada tanggal 31 Desember 2004. Skripsi ini
membahas mengenai peranan Komite Audit berdasarkan
Peraturan Bapepam No.IX.I.5 dalam pengelolaan perusahaan
(corporate governance) pada perusahaan terbuka Indonesia.
Tentunya sangat menarik untuk membahas peranan Komite Audit
ini dengan mencermati permasalahan agensi (agency problem)
yang terjadi pada sebagian besar perusahaan terbuka
Indonesia yaitu masalah agensi antara pemegang saham
mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Ketika kewajiban
pembentukan Komite Audit berdasarkan Peraturan Bapepam
No.IX.I.5 ini telah berlaku efektif maka menjadi pertanyaan
apakah peranan Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Bapepam No.IX.I.5 akan berjalan dengan efektif.
Hal ini akan dibahas di dalam skripsi ini dengan mencermati kondisi yang terjadi pada sistem hukum Indonesia.