Letter of Credit (L/C) merupakan jenis pembayaran ekspor yang cukup digemari karena adanya unsur jaminan di dalamnya sepanjang syarat-syarat yang ada di dalam L/C tersebut dipenuhi oleh importir. Karena unsur jaminan tersebut, L/C dianggap sebagai metode pembayaran yang paling aman dibanding metode pembayan lainnya. Namun ternyata L/C tidak luput dari risiko-risiko yang dapat menyebabkan beneficiary tidak mendapatkan pembayaran. Asuransi Ekspor yang dijamin L/C (Asuransi L/C) adalah jenis pertanggungan atas kerugian yang menjamin resiko-resiko yang mungkin terjadi pada transaksi yang menggunakan metode pembayaran dengan L/C. Tentunya menjadi penting diperhatikan yakni landasan yuridis dari pertanggungan jenis asuransi ini, termasuk proses pelaksanaannya meliputi jenis-jenis risiko yang ditanggung, pengajuan klaim, sampai proses penyelesaian klaim. Selain itu, keberadaan asuransi ini juga perlu diperhatikan dari segi manfaatnya serta kendala atas pelaksanaan asuransi ini dalam rangka mendukung dalam dunia usaha ekspor.
Letters of Credit (L/C) is an export payment method which quite popular since its security factor as long the existing conditions in the L/C are met by the exporter. By this security factor, L/C is considered as the most secure export payment method. But apparently, L/C does not cover all the risks that could cause the exporter not receive the payment. Export insurance secured by L/C (L/C Insurance) is coverage for damages that ensure the risks that might occur in transactions using the payment method with the L/C. It is important to note the juridical aspect of this type of insurance coverage, including the implementation process from the types of risk assumed, the filing of claim, to the claims settlement process. In addition, the existence of this insurance is also worth noting, concerning its benefits and obstacles to the implementation of this insurance in order to support the export businesses.