Perkembangan dunia kesehatan yang semakin cepat membuat sebagian dari pelaku usaha mengabaikan kepentingan-kepentingan dari konsumen. Apoteker selaku pelaku usaha tidak jarang mengabaikan kode etik yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Usaha pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen dirasakan belum maksimal sehingga membuat konsumen bingung ketika kepentingannya dilanggar mereka harus melakukan apa. Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, masih sangat sulit untuk dibuktikan. Hal tersebut dikarenakan, pasien selaku konsumen, masih berada pada pihak yang lemah. Adanya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Perlindungan Konsumen dirasakan masih belum dapat melindungi pasien selaku konsumen. Upaya ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik juga masih sangat jarang dirasakan oleh pasien yang dirugikan.
The development of world health that was faster to make some of the actors ignore the business interests of consumers. Pharmacist as the business was not uncommon to ignore the code of conduct that resulted in losses to consumers. Government efforts in enforcing consumer protection have not felt so create maximum consumer interests are confused what they have to do. Malpractice conducted by health personnel, are very difficult to prove. It is cause, as the patient consumer, are still on the weak side. There is an act of the health and consumer protection still has not felt able to protect patients as consumers. Efforts as a form of compensation from the responsibility of health workers who perform malpractice are still very rarely felt by the injured patient.