Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture.
The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering. In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.