Asas equality before the law merupakan asas yang penting dalam perpajakan untuk menjaga posisi Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam posisi yang setara baik dalam proses self assessment. UU Nomor 28 tahun 2007 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2008 mengatur penetapan imbalan dan sanksi atas putusan pengadilan pajak dengan cara yang berbeda. Skripsi ini membahas mengenai analisis apakah perhitungan imbalan dan sanksi tersebut telah sesuai dengan asas equality before the law. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perbedaan jumlah imbalan dan sanksi tersebut sangat signifikan dan telah menempatkan posisi para pihak yang bersengketa yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam posisi yang tidak setara dalam menerima konsekuensi atas putusan Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menyarankan untuk mengubah skema perhitungan imbalan dan sanksi sehingga tetap memperhatikan asas equality before the law.