Zakat sebagai salah satu instrumen dalam ekonomi Islam memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai macam masalah ekonomi maupun sosial di masyarakat karena salah satu tujuan disyari`atkannya zakat adalah untuk mendistribusikan kekayaan. Peranan zakat di Indonesia semakin signifikan seiring diundangkannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah Indonesia telah menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, program-program tersebut kurang memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkanan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia yang secara mayoritas adalah beragama Islam. Pemerintah juga terlihat kurang serius dan ragu dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan karena dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pengentasan kemiskinan tergolong kecil apabila dibandingkan dengan total penerimaan negara yang ada. Beberapa rumusan masalah yang menjadi batasan penelitian ini adalah 1) bagaimana kedudukan zakat dalam penerimaan negara berdasarkan sejarah hukum Islam, 2) apa saja sumber-sumber penerimaan negara di masa awal Islam, 3) bagaimana dasar pertimbangan menjadikan zakat di Indonesia sebagai sumber penerimaan negara. Pengolahan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dalam menganalisis data yang didapat, penelitian ini menggunakan penelitian ekspolratif dan preskriptif.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa 1) pada masa awal Islam, zakat merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting dalam mendistribusikan pendapatan agar merata, 2) sumber-sumber penerimaan negara pada masa awal Islam terdiri atas zakat, ushr, wakaf amwal fadhla, nawaib, sedekah, kaffarat, jizyah, kharaj, ushr, ghanimah, fai?, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, dan pinjaman, 3) beberapa pertimbangan untuk menjadikan zakat sebagai salah satu alternatif sumber penerimaan negara adalah pertimbangan atas potensi zakat yang menunjukan angka yang relatif cukup besar; kemudian secara konstitusional, peluang untuk menjadikan zakat mal sebagai penerimaan negara bisa dilakukan dengan mengacu pada pasal 23A Amandemen ke-3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang; tujuan pelaksanaan zakat sejalan dengan salah satu tujuan penyelenggaran negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum; serta sejalan pula dengan program pembangunan nasional, yaitu pengentasan kemiskinan.
Zakah as one of the instruments in the economy of Islam have important roles to address a wide range of economic and social problems in society because one of the goals of zakah is to redistribute wealth in it. The role of zakah in Indonesia are increasingly significant as the promulgation of Law No. 38 of 1999 on the Management of Zakah. The Government of Indonesia has been running programmes which aim to alleviate poverty. However, these programs provide less a significant impact in improving the welfare of community life in Indonesia. The Government also seems less serious and hesitates to intervene in poverty reduction because the funds are budgeted by Government for poverty alleviation is a bit when compared with the total public revenue. Some problems into the limitations is 1) how the position of zakah in public revenue based on the history of Islamic law, 2) what are the sources of public revenue in the early history of Islam, 3) how the grounds make zakah in Indonesia as a source of public revenue. The data processing of this research is using qualitative approach, so the result is analytic descriptive data. On analyzing the data, the research is using exploratory and prescriptive research.The Result of this research showed that 1) in the early history of Islam, zakah is one of the main sources of public revenue and was instrumental in the distribution of, 2) sources of public revenue in the early history of Islam consists of zakah, ushr, endowments amwal fadhla, nawaib, alms, kaffarat, Jizya, kharaj, ushr, of great gains, fai', ransom, a gift from the leader and other countries, and lending, 3) some considerations to make zakah as one of the alternative sources of public revenue is the consideration of potential zakah showed a relatively large enough numbers; then constitutionally, opportunities to make zakah Mall as acceptance of the country can be done by referring to article 23A Third Amendment to the Constitution of 1945 mentions that taxes and other charges which are forcing for the purposes of the State governed by the Law; the purpose of the implementation of zakah in line with one of the purposes of organizing country Indonesia, that is promoting the general welfare; as well as in line with national development programs, that is poverty reduction.