Tinjauan Hukum atas Pengaturan Subsidi terhadap Produk Pertanian dalam World Trade Organization. PK VI. Hukum tentang Hubungan Transnasional. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. World Trade Organization (WTO) merupakan badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara, yang memiliki tujuan untuk mendorong arus perdagangan antarnegara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Indonesia merupakan negara anggota WTO dengan diratifikasinya Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994. Dengan keikutsertaan Indonesia dalam forum perdagangan dunia ini, otomatis Indonesia juga terikat akan aturan-aturan main yang tercakup dalam perjanjian-perjanjian WTO yang dicapai dalam putaran negosiasi dan kesepakatan multilateral lainnya. Salah satu perjanjian yang wajib diikuti oleh Indonesia adalah Perjanjian di bidang Pertanian. Perjanjian Pertanian merupakan perjanjian yang bersifat Lex Specialis dari Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Balasan (SCM Agreement) dimana Perjanjian Pertanian memberikan pengaturan secara khusus terkait dengan subsidi terhadap produk pertanian yang terbagi dalam tiga pilar utama yaitu Akses Pasar, Bantuan Domestik dan Subsidi Ekspor. Melalui ketiga pilar utama ini, WTO mengupayakan adanya liberalisasi perdagangan terhadap produk pertanian dengan penghapusan hambatan non-tarif dan pemberlakuan tarif yang rendah. Indonesia telah melaksanakan aturan main yang telah disepakati dalam Perjanjian Pertanian secara patuh dan konsisten. Hal ini memberikan implikasi yang signifikan terhadap sektor pertanian di Indonesia. Terlepas implikasi positif dan negatif dari diberlakukannya Perjanjian Pertanian, Indonesia harus terus memperjuangkan secara optimal Perlakuan Khusus dan Berbeda (Special and Differential Treatment); Special Product; Tindakan Pengamanan Khusus (Special Safeguard Mechanism) yang menguntungkan bagi Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia pada umumnya dan kesejahteraan petani pada khususnya.