Josephine Hadiwijaya (0503001588). Tinjauan Hukum atas
Pengaturan Subsidi terhadap Produk Pertanian dalam World
Trade Organization. PK VI. Hukum tentang Hubungan
Transnasional. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
World Trade Organization (WTO) merupakan badan
internasional yang secara khusus mengatur masalah
perdagangan antarnegara, yang memiliki tujuan untuk
mendorong arus perdagangan antarnegara dengan mengurangi
dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu
kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Indonesia
merupakan negara anggota WTO dengan diratifikasinya
Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7
tahun 1994. Dengan keikutsertaan Indonesia dalam forum
perdagangan dunia ini, otomatis Indonesia juga terikat akan
aturan-aturan main yang tercakup dalam perjanjianperjanjian
WTO yang dicapai dalam putaran negosiasi dan
kesepakatan multilateral lainnya. Salah satu perjanjian
yang wajib diikuti oleh Indonesia adalah Perjanjian di
bidang Pertanian. Perjanjian Pertanian merupakan perjanjian
yang bersifat Lex Specialis dari Perjanjian tentang Subsidi
dan Tindakan Balasan (SCM Agreement) dimana Perjanjian
Pertanian memberikan pengaturan secara khusus terkait
dengan subsidi terhadap produk pertanian yang terbagi dalam
tiga pilar utama yaitu Akses Pasar, Bantuan Domestik dan
Subsidi Ekspor. Melalui ketiga pilar utama ini, WTO
mengupayakan adanya liberalisasi perdagangan terhadap
produk pertanian dengan penghapusan hambatan non-tarif dan
pemberlakuan tarif yang rendah. Indonesia telah
melaksanakan aturan main yang telah disepakati dalam
Perjanjian Pertanian secara patuh dan konsisten. Hal ini
memberikan implikasi yang signifikan terhadap sektor
pertanian di Indonesia. Terlepas implikasi positif dan
negatif dari diberlakukannya Perjanjian Pertanian,
Indonesia harus terus memperjuangkan secara optimal
Perlakuan Khusus dan Berbeda (Special and Differential
Treatment); Special Product; Tindakan Pengamanan Khusus
(Special Safeguard Mechanism) yang menguntungkan bagi
Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian
Indonesia pada umumnya dan kesejahteraan petani pada
khususnya.