Abad ke-21 membawa kita pada eskalasi dalam gejala saling berkaitan di antara negara-negara di dunia. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods) maupun di bidang jasa (trade in services). Perdagangan dalam bidang jasa memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia karena pelaksanaannya yang sudah umum digunakan melintasi batas negara. Oleh karena itu negara-negara di dunia membentuk General Agreement on Trade in Services (GATS) untuk mengatur perdagangan dalam bidang jasa ini. GATS memberikan dua kewajiban bagi negara anggota. Pertama kewajiban umum yang berlaku untuk semua sektor, misalnya Most Favoured Nations dan tranparansi dan hal-hal tertentu yang termuat dalam sectoral agreement. Kedua adalah specific commitments (komitmen khusus) yang diambil melalui negosiasi tersendiri pada tiap perjanjian. Masing-masing negara anggota wajib membuat suatu schedule (daftar) terhadap specific commitments yang dibuatnya, dimana berisi mengenai sektor jasa yang dibuka aksesnya kepada penyedia jasa asing, yang kemudian dikenal dengan Schedule of Specific Commitments (SOC). Keberlakuan SOC ini dikaitkan dengan 4 moda penyediaan jasa yang diatur dalam GATS, yaitu cross border supply, consumption abroad, commercial presence dan movement of natural persons. SOC ini kemudian wajib disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan nasional masing-masing anggota agar dapat berlaku secara efektif. Indonesia sebagai anggota dari GATS juga telah membuat SOC yang berisi sektor-sektor jasa yang dibuka untuk penyedia jasa asing, termasuk sektor jasa perbankan, dan telah mengimplementasikannya di dalam peraturan perundang-undangan nasional dalam bidang jasa perbankan.