Ditinjau dari sejarahnya dapat dikatakan bahwa bidang kesehatan kerja dan keamanan kerja merupakan perintis dari terbentuknya hukum perburuhan, dalam arti perlindungan dari Negara, bagi pihak ekonomi yang lemah (buruh) terhadap majikan yang tidak jarang mengeksploitasi buruhnya. Perlindungan Negara bagi warga negaranya yang lemah (buruh) dimulai dengan kelompok anak, disusul kelompok remaja/muda dan wanita. Perlindungan dibidang kesehatan kerja dan keamanan kerja yang merupakan asas dasar yang ditujukan kepada semua buruh dalam keseluruhannya, baik laki-laki maupun wanita, baik muda maupun dewasa dijelmakan terutama kedalam ketentuan yang mencakup waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat serta tempat kerja. Perlindungan buruh khususnya bidang kesehatan kerja dan keamanan kerja awalnya dimulai dari Negara Inggris dengan adanya revolusi industri pada sekitar abad ke 18 dimulai dengan peraturan legislasi menyangkut perlindungan bagi pekerja anak dan wanita, terus menyebar ke Eropa daratan/continental, Rusia dan ke Indonesia melalui masa penjajahan Hindia Belanda. Perkembangan di Indonesia terakhir melalui Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peraturan pelaksanaannya, undang-undang ini hanya mengatur sebagian saja, tidak selengkap Undang-undang sebelumnya. Pembatasan waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat merupakan hak asasi dari pekerja, dimana pekerja dapat meningkatkan harkat dan martabatnya. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada/berjalan masih jauh dari yang diharapkan, untuk itu pengawasan dari pengawas instansi yang berwenang sangat diharapkan dapat bekerja secara maksimal agar perlindungan kepada buruh/pekerja dapat tercapai sesuai tujuannya.
Review from its history, it can be said that health work and safety work is a pioneer of labor law formed, in the sense of protection from the State for the weak economy party(labor) against employers who usually explore the labor. State protection for the weak citizen (labor) begins with a group of children, followed by groups of teenagers/young and women. The protection of health work and safety work which is the basic principle that is addressed to all workers in the whole, both men and women, young and adults, especially incarnated into the regulations that include working time, rest time and work place. Protection of labor, especially the health and safety work started with the British industrial revolution in the 18th century which start with the legislation concerning the protection of children and women workers, continue to spread to mainland Europe/continental, Rusia and to Indonesia through the colonial period through Dutch East Indies. Development in Indonesia last through Act No. 13 Year 2003 About Employment regulations and also the implementation, this law only applies to part of the course, not complete as the previous Act. Limiting working time and rest time is the human rights of workers, where workers can improve the dignity. Implementation of regulations that have/are still running away from the expected so that the supervision of the authorized supervisory is expected to work maximum so protection to the labor/workers can be achieved according to the obyective.