CITES merupakan salah satu konvensi yang bertujuan mengatur perdagangan internasional terhadap hewan yang terancam punah yang diakibatkan oleh perdagangan. Perdagangan terhadap hewan merupakan salah satu penyebab menurunnya tingkat keanekaragaman hayati di dunia. Perdagangan ilegal dan eksploitasi yang berlebihan merupakan salah satu bentuk pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak berkelanjutan. Perdagangan ini menawarkan keuntungan besar bagi para pelakunya. Perdagangan yang diregulasi dengan efektif dan efisien dapat memberikan keuntungan yang besar baik bagi negara maupun masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung. CITES dalam prakteknya memberikan pengecualian dalam perdagangan terhadap Panda dan Gajah, yang dikategorikan sebagai hewan yang terancam punah. Perdagangan yang terancam dikecualikan ini telah memberikan keuntungan bagi negara pelakunya dalam bentuk finansial maupun ilmu pengetahuan untuk menyelamatkan populasi hewan spesies tersebut. Negara-negara tersebut pun harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh CITES untuk dapat melakukan perdagangan terhadap hewan yang terancam punah ini. Indonesia sebagai salah satu negara mega-biodivesitas menjadi salah satu pasar yang besar dan menjanjikan bagi para pelaku perdagangan ilegal ini. Melalui peraturan nasionalnya Indonesia telah melakukan pengaturan tehradap perdagangan dan konservasi flora dan fauna. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan salah satu bentuk dari implementasi CITES. Terjadinya perdagangan ini di Indonesia disebabkan oleh kurang berjalan dengan efektifnya peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Banyaknya spesies endemik dan eksotik yang dimiliki Indonesia sebenarnya memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan hal yang sama terhadap spesies-spesies tersebut. Melalui kerjasama internasional dan pelaksanaan peraturan yang efektif, Indonesia dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan terhadap hewan semacam ini tanpa mengancam populasi dari spesies tersebut.
CITES is one of the conventions governing the international trade against the animal that was threatened extinct that was resulted by the trade. The trade, was one of the causes of the decline in the level of the biological diversity in the world. The trade illegal and the excessive exploitation was one of the forms of the utilization of nature resources that were sustainable. This trade offered the big profit for his perpetrators. The trade that regulated effectively and efficiently could give the big profit both for the country and people directly or indirectly. CITES in practice, gave the exception for the trade on Panda and the Elephant, who were categorized as the animal that was threatened extinct. This exceptional trade gave profit for the country in the form of financial and science to rescue the population of the endangered species. These countries must meet conditions that were determined by CITES to be able to carry out the trade on endangered species. Indonesia as one of the countries mega-biodiversity became one of the markets that was big and promising for the perpetrators of the illegal trade. Through its national regulation of Indonesia carried out the regulation on the trade and conservation of the flora and the fauna. This legislation regulation was one of the forms from the implementation CITES. Illegal trade in Indonesia occur as a result of the ineffectiveness implementation of the legislation in Indonesia. The number of endemic and exotic species that was had by Indonesia in fact gave the opportunity for Indonesia to do the same thing against these species. Through the international co-operation and the implementation of the effective regulation, Indonesia could obtain the profit from the trade against the animal of this kind without threatened this species’s population.