Sistem penyelesaian sengketa World Trade Organization pada saat ini merupakan suatu penyempurnaan dari pendahulunyayang sebelumnya berada di bawah General Agreement on Tariffs and Trade. Salah satu bentuk penyempurnaannya adalah dengan didirikannya lembaga banding atau Appellate Body yang merupakan bagian dari Dispute Settlement Body WTO. Lembaga ini unik karena tidak dijumpai pada forum atau badan penyelesaian sengketa internasional lainnya.Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Appellate Body terdapat di dalam Dispute Settlement Understanding yang merupakan Annex 2 dari WTO Agreement.
Berdasarkan pada mekanisme yang ada, suatu sengketa harus melalui beberapa tingkat awal sebelum sampai pada tingkat Appellate Body. Tingkatan tersebut adalah konsultasi, usaha-usaha damai(good offices, konsilisasi, mediasi atau arbitrase), dan panel. Pada prakteknya, penyelesaian sengketa pada tingkat Appellate Body memunculkan isu-isu penting sehubungan dengan kewenangan Appellate Body dalam melakukan pemeriksaan suatu sengketa yang pada implikasinya memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum internasional publik.
Salah satu isu utama yang ada ialah mengenai interpretasi hukum di mana Appellate Body dengan mengutip ketentuan di dalam Vienna Convention on the Law of Treaties telah membuat suatu aturan baru di bidang hukum perjanjian internasional, yakni mengenai interpretasi suatu perjanjian. Selain itu, isu penting lainnya adalah mengenai amicus curiae yang muncul pada beberapa sengketa yang diajukan kepada Appellate Body.
Pada isu ini Appellate Body memberikan kontribusinya terhadap dinamika dari bidang subjek hukum internasional. Walupun demikian, di samping manfaatnya tersebut, Appellate Body masih mempunyai beberapa kekurangan yang perlu untuk ditindaklanjuti di kemudian hari. Di antaranya adalah yang berhubungan dengan anggota WTO yang merupakan least-develop countries.