Skripsi ini membahas mengenai bentuk Surat Menteri Keuangan No:s-188/MK.016/1996 yang terdapat di dalam Putusan Arbitrase Internasional antara Patuha Power Ltd v. Republic of Indonesia, apakah suatu bentuk jaminan atau tidak? Akan dibahas juga bagaimana pertangungjawaban Pemerintah Indonesia atas Surat Menteri Keuangan No:s-188/MK.016.1996, dan pelaksanaan putusan arbitrase asing tersebut ditinjau dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Penelitian menggunakan metode penulisan hukum normatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur secara jelas bentuk jaminan pemerintah, dan Pemerintah juga harus mengatur peraturan yang jelas mengenai tindakan negara, agar jelas pertanggungjawaban dari Pemerintah.
The focus of this study is to know the nature of undertaking in Minister of Finance Letter No:s-188/MK.016.1996 in foreign arbitral award between Patuha Power Ltd v. Republic of Indonesia, it is a guarantee or not? This study also see the responsibility of Government of Indonesia in making Minister of Finance Letter No:s-188/MK.016.1996, and how the enforcement of the foreign arbitral award as it the same as in Law Regulation No. 30 Tahun 1999. This research using normative law method. The researches suggest that Government of Indonesia should make a regulation that will make sure what is the government guarantee, Government of Republic Indonesia also need to be clear about state immunity, that will make clear about State Responsibility.