Globalisasi atau pasar bebas terjadi paling lambat
sebelum tahun 2020. Pasar yang sangat potensial ini akan
memungkinkan usaha restoran berkembang dengan pesat.
Kemampuan pelaku usaha dalam bersaing akan tergantung pada
mekanisme pasar bebas. Untuk melihat sejauh mana kesiapan
para pelaku usaha nasional dan efektivitas dari rahasia
dagang, Penulis mengadakan penelitian pada beberapa restoran.
Antara lain, tiga rumah makan Padang di Jakarta (Restoran
Natrabu, Simpang Raya serta Sari Bundo) dan satu restoran fast
food yang masuk ke Indonesia dengan sistem waralaba,
Kentucky Fried Chicken. Dalam penelitian yang menggunakan
metode empiris dengan analisa kualitatif, Penulis menemukan
faktor-faktor penghambat sosialisasi rahasia dagang pada
restoran Padang yakni, kurangnya pengetahuan pelaku usaha
bahwa resep masakan adalah bagian dari rahasia dagang yang
dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, adanya kepercayaan dalam diri pelaku usaha restoran
Padang bahwa rasa dan mutu makanan Padang tergantung dari
juru masaknya, ikatan kekeluargaan yang kuat pada masyarakat
Sumatera Barat dan azas keterbukaan yang dianut. Faktor-faktor
tersebut menyebabkan pelaku usaha restoran Padang kurang
menganggap penting upaya melindungi kerahasiaan resep masakan.
Padahal rahasia dagang yang diatur secara khusus oleh Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, memiliki
peranan besar untuk membantu mengembangkan dan memperluas
usaha dengan sistem waralaba. Kemampuan rahasia dagang sebagai
kunci sukses usaha clapat dilihat dengan jelas pada restoran
Kentucky Fried Chicken, yang merupakan restoran fast food
nomor satu di dunia. Strategi yuridis ini akan lebih efektif
jika perjanjian waralaba yang memberikan hak untuk
memanfaatkan rahasia dagang kepada penerimanya, dikukuhkan
kedalam akta otentik. Dengan begitu, para pelaku restoran
Padang akan lebih mudah untuk melakukan penetrasi pasar dalam
dan luar negeri.