ABSTRAKDalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak, pemerintah melalui lembaga perbankan menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
Bank pemberi KPR dalam rangka mengamankan kredit yang diberikannya menjadikan tanah dan bangunan yang dibeli oleh Debitur sebagai jaminan dengan cara segera memproses Akta Jual Belinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan melangsungkan akad Kredit Pemilikan Rumah dengan Debitur (Pembeli) serta penandatangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tangungan (APHT) oleh Debitur (pembeli). Dengan demikian kredit dapat dicairkan dan dibayarkan kepada Penjual dan tanah dan bangunan tersebut menjadi milik pembeli. Sehingga jual beli tanah dan bangunan tersebut diselenggarakan secara terang dan tunai. Tesis ini bertujuan menguraikan peranan dan tanggungjawab PPAT dalam menyelenggarakan Akta Jual Beli tanah dan bangunan yang dibeli melalui fasilitas KPR agar terselenggara secara terang dan tunai yang merupakan hasil penelitian penulis dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Disamping itu juga berdasarkan pengalaman penulis sendiri dan wawancara dengan narasumber untuk memperoleh gambaran faktual.
Dalam tesis ini penulis menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk menyangkut perkara jual beli tanah dan bangunan yang dibeli melalui fasilitas KPR, bagaimana peran dan tanggungjawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Belinya yang dinilai oleh Hakim tidak terselenggara secara terang dan tunai, dan bagaimana akibatnya hukumnya terhadap Akta Jual Beli tersebut.
ABSTRACTIn order to meet the needs of adequate housing, the government through the banking institutions to provide credit facilities Housing (mortgage) which can be obtained by meeting the requirements set by the bank. Bank mortgage providers in order to secure the credit that it provides that the land and buildings purchased by the debtor as security by way of Deed of Sale and purchasing process immediately in front of the Land Deed Officer (PPAT), and continue their contract with the Home Ownership Loan Debtors (Buyer) and the signing of Power of Attorney Mortgage charge (SKMHT) and the imposition of Rights Act Tangungan (APHT) by the debtor (buyer). Thus the loan can be disbursed and paid to the Seller and the land and building belong to the buyer. So that the sale and purchase of land and buildings are held in bright and cash. This thesis aims to describe the role and responsibility in carrying PPAT Deed of Sale and Purchase of land and buildings purchased through mortgage facilities to be held in bright and cash that are the result of research the author of the study using a normative juridical literature, by examining library materials or secondary data obtained relating to the issues discussed, through the study of documents to the primary legal materials, legal materials secondary, and tertiary legal materials. Besides, it is also based on the author's own experience and interviews with informants to obtain factual. In this thesis the author analyzes the Depok District Court Decision Number: 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk case involves buying and selling land and buildings purchased through mortgage facilities, how the roles and responsibilities of PPAT in making purchasing a Deed of Sale and assessed by the judge did not publicly held and cash, and how the legal consequences of the Deed of Sale and Purchase.