ABSTRAKDalam rangka terlaksananya prinsip good corporate governance dalam usaha perbankan diperlukan menejemen yang professional dan berdedikasi tinggi agar resiko dalam usaha perbankan dapat diminimalisasi. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk melihat kemampuan serta keahlian seseorang yang dapat menghasilkan struktur menejemen yang baik adalah melalui proses seleksi menejemen terhadap direksi, yang dilakukan melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Pengaturan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dikeluarkan Bank Indonesia selaku pengatur dan pengawas bank yang mempunyai wewenang untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha perbankan. Peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir disempurnakan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010. Pihak terkait yang diuji adalah calon anggota direksi, maupun yang sudah menduduki jabatannya, dan/atau pihak-pihak yang sudah tidak lagi menjabat namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan perbuatan atau tindakan yang menjadi objek Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisa secara normatif kualitatif, dapat disimpulkan bahwa dalam ketentua baru telah dilakukan beberapa penyepurnaan antara lain penyederhanaan proses atau tahapan penilaian, memperluas cakupan penilaian, dan meningkatkan efektivitas penilaian. Oleh karena itu dengan diterapkanya peraturan baru mengenai Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dalam perbankan sehingga bank dapat dikelola oleh manajemen yang professional, jujur, dan berdedikasi tinggi, yang pada akhirnya mampu menciptakan perbankan yang sehat dan dipercaya oleh masyarakat.
ABSTRACTIn order to implement the good corporate governance, it require a professional and dedicated bank management so that the risks can be minimized. One of the efforts to observe capabilities and skills of a person who can bring a good structure to the bank management is by doing a management selection process on the directors, done through a fit and proper test. The regulation concerning fit and proper test is issued by Bank Indonesia as regulator and supervisor which have the authority to determine regulations related to banking industry. The fit and proper test regulation has been modified in several times and last enhanced by the new Peraturan Bank Indonesia ( Bank Indonesia Regulation) No.12/23/PBI/2010. The parties who will be tested are the candidate of director, including the obligatory and/or the former official who have been alleged or be responsible in the object of the fit and proper test. Based on the analysis of this writing with normative juridical method, it can be concluded some improvements in the new fit and proper test regulation, e.g. simplifying the process of assessment stages, broaden the scopes of assessment, and increase the effectivity of the assessment. The issuance of the new fit and proper test regulation hopefully can generate qualified human resources in banking sector, so that the bank can be meneged by professional, honest, and high dedicated management, and, at the end, it can create a bank of first class and trusted by people.