ABSTRAKPerbedaan pandangan dan keraguan mengenai independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah merupakan suatu lembaga yang independen atau tidak, dapat menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan sektor perbankan di masa depan. Keraguan ini timbul karena eksistensi wakil pemerintah dan BI di dalam susunan anggota Dewan Komisioner OJK serta anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimanakah independensi OJK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis teori-teori dalam hukum perbankan dan menganalogikan independensi OJK terhadap BI sebagai bank sentral, maka dapat disimpulkan bahwa OJK memiliki independensi yang terbatas karena secara institusi, fungsi, keuangan dan organisasi masih ada keterkaitan dengan Pemerintah dan parlemen (DPR) dan juga tanggung jawab OJK sebagai lembaga yang independen adalah bahwa OJK wajib dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas, wewenang, dan anggarannya secara transparan serta memenuhi akuntabilitas publik.
ABSTRACTDifferent views and doubts about the independence of the Authorities Financial Services (OJK) is an independent institution or not, may interfere with the duties and functions of OJK as the regulator and supervisor of the banking sector of the financial services industry in the future. Doubt is arises due to the existance of government and central bank representatives in the composition of the OJK Board of Commissioners and the OJK budget which sourced from the national budget (APBN) and/or collection fees from the parties conducting activities in the financial services sector. This study examines how the OJK independence implement its functions and duties to conduct regulation and supervision of banking and OJK legal responsibilities as an independent institution implement its functions and duties do the regulation and supervision of banks. This research is legal normative research which analyze theories in banking law and analogize OJK independence to BI as the central bank, it can be concluded that the OJK has a limited independence due to its institution, function, finance and organization are still related with the Government and the Parliament (DPR) and also OJK responsibility as an independent institution is that OJK responsible in carrying out every duties, authority, and budgets in a transparent and meet the public accountability.