ABSTRAKPerbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, bank membutuhkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bank namun akhir-akir ini banyak kasus pembobolan bank yang terjadi justru oleh perbuatan pekerja bank itu sendiri. Berdasarkan hal itu penelitian ini mengambil judul ‘Tanggung Jawab Hukum Bank Atas Kerugian Nasabah Yang Disebabkan Oleh Perbuatan Pekerjanya’. Permasalahan yang diteliti adalah terkait tanggung jawab hukum bank atas kerugian yang disebabkan perbuatan pekerjanya dalam hubungannya selaku pemberi kerja dan pekerjanya dilihat dari segi hukum perdata dan hukum perbankan yang berlaku di Indonesia dan penerapan hukum terkait tanggung jawab bank atas kerugian yang disebabkan perbuatan pekerjanya dalam hubungannya selaku pemberi kerja dan pekerjanya pada beberapa putusan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori-teori terkait pertanggung jawaban berdasarkan hukum perdata akibat perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggung jawaban bank dalam hal ini dari segi hukum perdata adalah berdasarkan perbuatan melawan hukum baik karena kelalaian maupun karena pertanggung jawaban majikan atas perbuatan pekerjanya. Dari segi hukum perbankan, bank memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance dalam menjalankan usahanya. Oleh sebab itu, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan pekerjanya.
ABSTRACTIndonesian Banking should considered precautionary principles in carrying out its functions. In order to perform its functions, bank needs public trust in using its service. However, numbers of Indonesian bank fraud cases nowadays are caused by the acts of the banks employees themselves. Furthermore based on those cases, this research is entitled "Bank Liability on Customer’s Loss Caused By Bank’s Employee Action”.
The researcher analyzes the research problems; how does bank’s legal liability on the loss caused by its employee in their relationship as employee-employer analyzed based on Indonesian private law and banking law and the application of relevant legal liability for losses caused by bank employees act as employer and employee in several verdicts.
This research is a normative juridical research. Theories used in this research are liability theories on private law caused by torts. The results of this study concluded that the bank's liability in terms of the private law is an unlawful act either due to negligence or due to employer liability for the actions of their employees. In terms of the banking law, banks have the obligation to follow the principles of prudence and good corporate governance in running their business. Therefore, the banks have to take liability on the customer’s loss caused by the bank’s employee.