ABSTRAKDalam era globalisasi, negara dalam melakukan suatu tindakan terkait legislasi nasionalnya, haruslah berdasarkan prinsip non diskriminasi dan dilakukan secara transparansi. Dalam kaitannya dengan kesehatan keamanan dan keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) harus mendasarkan aturannya pada Annex IA dari Ketentuan WTO yaitu pada the Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measure (SPS Agreement). Agar suatu negara tidak menggunakan SPS Agreement secara serta merta menjadi proteksi terselubung dalam perdagangan, maka ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam rangka penerapan SPS Agreement tersebut. Kebijakan Indonesia terkait dengan importasi buah-buahan segar adalah dengan menutup satu pintu utama yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan alasan demi keselamatan keamanan dan kesehatan manusia hewan dan tumbuhan dan mengalirkan alur impor buah-buahan segar melalui pintu-pintu masuk lainnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012. Namun ada pengecualian yang diperbolehkan untuk negara-negara tertentu yang masih bisa melewati Pelabuhan Tanjung Priok yaitu terhadap negara yang oleh Indonesia telah diakui sebagai negara bebas dari lalat buah (fruit-flies pest free area) dan negara yang diakui sistem keamanan pangannya (food safety system). Melalui pendekatan yuris normatif terhadap data-data sekunder yang ada, penelitian ini akan menganalisis secara deskritif kebijakan impor buah Indonesia yang melarang pemasukan mealui pelabuhan Tanjung Priok dengan mengkaitkannya pada pemberian status daerah bebas lalat buah oleh Indonesia apakah aturan yang dibuat sudah dilakukan sejalan dengan standar internasional yang diwajibkan oleh SPS Agreement serta apakah pemberian status daerah bebas lalat buah tersebut telah dilakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi.
ABSTRACTIn the era of globalisation, a country member in regard to its national legislations, should comply with the non-discrimination and transparency principles as regulated by World Trade Organization (WTO). In relation to protect human, animal or plant life or health, each of WTO member has to rely its regulation on Annex IA from WTO rules namely the Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement). So as this agreement shall not be used as a means of arbitrary further to be a dusguised restriction, there are few principles that have to be complied as to implement the SPS Agreement. Indonesia policy regarding the importation of fresh fruits regulates to shut one eminent entry that is Tanjung Priok Port based on the reason to protect human, animal or plant life or health and draw off the fresh fruits importation through other entry of points as stipulated by the Agricultural Ministerial Decree No.42/Permentan/OT.140/06/12/2012. Nonetheless, there are exceptions that allows specific countries to get through the Tanjung Priok Port, namely a reason for this country because it has gained a recognition from Indonesia government of fruit flies pest free area status and a country who has been recognized for its food safety system. Through literature study of normative approach based on secondary data, this research will describe an analysis of Indonesia import policy that limited the importation through Tanjung Priok port which based on the ?fruit flies pest free area? granting status issued by Indonesian Ministry of Agriculture whether such procedures has been complied to the international standards as obliged in SPS Agreement, further whether this fruit flies pest free area granting status has been given in fairly manner and without discrimination.