ABSTRAKPersoalan yang ada di dalam dugaan medical malpractice adalah perlindungan hukum serta kesadaran hukum dokter dalam menjalankan profesinya, hal ini menunjukkan etika dan hukum dalam kalangan dokter. Para medis atau tenaga kesehatan yang telah melakukan kelalaian tersebut yang mengakibatkan pasiennya dirugikan dapat digugat ke pengadilan oleh pasiennya. Dalam proses perdata yang menyangkut gugatan seorang pasien terhadap dokter yang menanganinya, hampir semuanya menyangkut mengenai tuntutan ganti rugi. Dasar untuk pertanggungan jawab medisnya adalah : Pertama Wanprestasi, dokter tidak memenuhi kewajibannya yang timbul dari adanya suatu perjanjian ( tanggungjawab kontraktual, Pasal 1243 KUHPerdata ), adanya suatu perjanjian antara pasien dengan dokter. Dari perjanjian ini biasanya timbul perikatan usaha ( inspannings verbintenis ) atau perikatan hasil / akibat ( resultaats verbintenis ). Kedua Perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad ), dokter telah berbuat melawan hukum karena tindakannya bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati – hati yang diharapkan daripadanya dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat ( tanggung jawab berdasar Undang – undang , Pasal 1365 KUHPerdata ).
ABSTRACTMedical Malpractice’s problem are a legal protection and an awareness of law by physician (doctor) in their profession, that is demonstrate of medical law and ethics. The doctor who have done negligence and cause impairing to the patient will be sued to The court by patient. In Lawsuits of patient to doctor to the Law of Civil’s process is almost all about the compensation claims. First, Event of Default, The doctor is not undertakes their responsibility to an agreement (contractual responsibilities, Chapter 1243 Civil Code), the agreement between the patient and doctor. In this agreement provide with inspannings (inspannings verbintenis) or outcome / result agreement (resultaats verbintenis). The Second, Unlawful Acts (onrecht matige daad), the doctor against the law because of the action’s against the principle of propriety, accuracy and attitude which is expected of the communities (Responsibilities of Constitution, Chapter 1365 of the Civil Code).