ABSTRAKNotaris merupakan jabatan kepercayaan yang ditetapkan undang-undang untuk menjalankan sebagian tugas negara khusus di bidang hukum perdata, yaitu terkait dengan kewenangannya untuk membuat alat bukti otentik.
Notaris tetaplah manusia biasa yang tidak akan pernah luput dari salah dan khilaf. Salah satunya adalah akibat dari kesalahan yang berkaitan dengan masalah keuangan, dapat mengakibatkan seorang Notaris dinyatakan pailit. Notaris pailit bisa disebabkan karena dua hal, yaitu sebagai orang pribadi yang mempunyai jabatan Notaris ataupun sebagai Pejabat Umum dalam rangka pelaksanaan tugas dan jabatannya
UUJN menetapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kepadanya sudah tidak dimungkinkan lagi untuk menjabat sebagai Notaris walaupun masa kepailitannya telah berakhir Sanksi ini dirasakan sebagai suatu ketidakadilan terhadap jabatan Notaris, karena menurut UU Kepailitan yang berlaku di Indonesia akibat pailit hanyalah menyangkut harta kekayaan si pailit, tidak mengenai diri pribadi ataupun jabatan si pailit.
Notaris yang telah kehilangan kredibilitasnya akibat keputusan pailit, dapat menyebabkan Notaris tersebut akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap telah mencederai keluhuran martabat lembaga Notaris. Oleh karenanya seorang Notaris dituntut untuk selalu berperilaku baik, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat jabatannya.
ABSTRACTNotary Public or Notary is a position established by law to carry out tasks and authority in civil law such as to issue deeds and authentic evidence. As a human, Notary sometimes made mistakes or negligence action which some of them can cause financial problem and lead into bankcruptcy. The bankruptcy can be caused by case related to Notary official job or caused by Notary individual action not related to his/her position.
Dismissal sanction is given to the notary who has been declared bankrupt by court which has been in force according to Notary Public Act N.30 Year 2004. He/She will no longer able to be reinstated despite bankruptcy has been ended. This sanction is perceived as injustice, because if refer to the Bankruptcy Act, the bankruptcy is related only to assets, not to the person or their position.
A Notary who has lost his/her credibility due to the bankruptcy, may also lose trust from the community and consider injured the dignity of Notary Public institution. Therefore a Notary is required to always well behave, uphold the honor and dignity of his/her position.