ABSTRAKSertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat dalam penerbitannya seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang akhirnya diselesaikan di pengadilan. Sehubungan dengan marak terjadinya sengketa permasalahan tanah yang ada di Indonesia, atas dasar fakta tersebut Penulis berusaha meneliti mengenai kasus kekuatan pembuktian sertifikat sengketa mengenai kepemilikan hak atas tanah. pada Putusan Negeri Nomor : 399 PK/Pdt/2009. Dalam kasus ini perselisihan terjadi karena timbulnya kepemilikan objek hak atas tanah yang sama, dapat dimiliki dua orang yang berbeda dengan bukti dokumen kepemilikan hak masing-masing. Dalam penelitian digunakan metode yuridis normative, yaitu penelitian dengan menggunakan penelitian kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada, untuk memperoleh data sekunder guna menganalisis permasalahan, mengenai permasalahan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat, perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, peraturan perundangundangan mengenai kekuatan pembuktian sertipikat, untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
ABSTRACTCertificate as a powerful tool in the publication of evidence often carry legal consequences for the parties concerned and the parties feel aggrieved interests, so it is not uncommon that finally settled the dispute in court. In connection with the widespread problem of land disputes in Indonesia, on the basis of the facts of the case authors sought to assess the strength of a certificate proving ownership disputes regarding land rights. on Verdict Affairs Number: 399 PK/Pdt/2009. In this case disputes occur due to the emergence of object ownership rights over the same land, can have two different people with documentary evidence of ownership rights of each. In the present study used a normative juridical methods, the research by using research literature to discuss the legal issues that exist, to obtain secondary data to analyze the problem, the issue certificates as evidence that strong legal protection of land rights holders, regulatory legislation regarding the strength of evidence certificate, to create justice and legal certainty for all parties.