ABSTRAKTesis ini membahas alih daya tenaga kerja teller bank pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012. Peraturan Menteri tersebut merupakan peraturan pelaksana UU No. 13 Tahun 2003 yang membatasi kegiatan usaha yang dapat dialihdayakan. Pengaturan tenaga kerja teller alih daya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 Tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Tesis ini disusun berdasarkan penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa alih daya teller tidak boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih banyak terjadi dalam prakteknya.
ABSTRACTThis thesis discusses about the outsourcing of employment of bank teller post the enactment of The Regulation of Ministry of Manpower dan Transmigration Number 19 of 2012. Those Ministerial Regulation is a regulation implementing Law no. 13 of 2003 which is concerned about the limitation of manpower activities that can be outsourced. The setting of manpower outsourcing teller further regulated in Regulation of Bank Indonesia Number 13/25/PBI/2011 About Prudential Principles for Public Banks Which Transfers Part of The Implementation Works to The Other Parties. This thesis is arranged based on the research of juridical normative. The results of this study explaines that outsourcing teller should not be done as provided in laws and regulations, but there is still a lot going on in practice.