Dalam Islam, gadai disebut dengan Rahn. Rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang untuk tanggungan utang, dimana murtahin menahan harta milik rahin (peminjam) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima oleh rahin. Saat ini, lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank, seperti bank berbasis syariah dan pegadaian unit layanan syariah, memiliki produk gadai, khususnya gadai emas, dengan alasan emas dinilai mempunyai nilai yang lebih stabil dan mudah dicairkan dalam bentuk uang. Namun, dalam hal pelunasan pinjaman, tidak semua rahin, dapat melakukannya tepat waktu.
Dari hal tersebut diatas, permasalahan yang akan penulis teliti adalah bagaimana perbedaan prosedur pelaksanaan gadai emas pada PT Bank Syariah Mandiri dan dan Pada Pegadaian Syariah, dan bagaimana dengan perbedaan Penyelesaian Masalah apabila Terjadi keterlambatan pengembalian Terhadap Pinjaman pokok Gadai Emas syariah Pada PT Bank Syariah mandiri dan pada pegadaian Syariah. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dan Tipe penelitian yang dipergunakan dilihat dari sudut sifatnya adalah tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, ada banyak perbedaan dan persamaan yang terdapat dalam pelaksanaan gadai syariah pada gadai emas syariah pada PT Bank syariah mandiri dan pegadaian Syariah ini, yang mendasar adalah jumlah biaya pemeliharaan dan administrasi yang dipungut masing-masing lembaga pembiayaan tersebut, akad yang digunakan antara bank syariah mandiri dan pegadaian syariah adalah sama, yaitu Pelaksanaan gadai emas syariah ini menggunakan Akad Qardhul Hasan dalam rangka pelaksanaan rahn, dan Menggunakan Akad Ijarah dalam rangka pemeliharaannya. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran biaya pinjaman pokok, maka terhadap barang jaminan, PT Bank Syariah Mandiri akan melakukan penjualan, sedangkan Pada Perum Pegadaian Syariah, akan dilakukan lelang terhadap barang jaminan tersebut.
In islam, pawn called with Rahn. Rahn is a type of agreement to hold an item for dependents debts, where murtahin retain their possessions rahin (debitoor) as collateral for the loan is received by rahin. Currently, financial institutions banks and nonbank financial institutions, such as banks and syariah-based unit of Islamic services, pawn shops have a pawn products, especially the Golden pawn, citing Gold rated has a value which is more stable and easily disbursed in the form of money. However, in terms of loan repayment, not all rahin, can do so in a timely manner. From the above, the problem will be the author carefully is how differences in procedure implementation gold pawn at PT Bank Syariah Mandiri and pawn shops and on Sharia, and what about the difference in solving problems in the event of late repayment Of Loan Principal Islamic Gold Pawn At PT Bank Syariah mandiri Syariah and at pawn shops. The method that the author use in this research is a method of normative juridical approach, and the type of research used as seen from the corner of his nature is a type of research that is descriptive analytic. Based on the results of the study, there are many differences and similarities found in the implementation of Sharia in pawn gold pawn of Sharia on PT Bank Mandiri Syariah and pawn shops, the fundamental is the amount of the cost of maintenance and administration charged each of the financing institutions, contract were used between Islamic banks and Islamic pawn shops is the same, namely the implementation of Sharia gold pawn uses Contract Qardhul Hasan in the framework of the implementation of the rahnAkad Ijarah, and are using in order of his Providence, this applies to the standalone Islamic bank, as well as on Islamic pawnshops. whereas in the event of delay in the payment of the cost of the loan principal, then it will be done a sale or auction of goods the guarantee.