ABSTRAKTesis ini menganalisis efektivitas program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kementerian Pertanian dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang percepatan Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan analisis Kualitatif sebagai metode penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada 2 pendekatan yang dibangun antara lain pendekatan perbaikan sistem dan pendekatan pembangunan sikap dan perilaku antikorupsi. Program ini efektif untuk mendorong terus tumbuhnya unit kerja yang mengarah ke upaya pencegahan korupsi secara komprehensif sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, antara lain melalui kriteria keuangan berdasarkan pada hasil laporan pemeriksaan yang terdiri dari aspek keuangan, aspek kedisiplinan pegawai, aspek kepatuhan hukum serta kriteria kinerja yang terdiri dari aspek tugas pokok dan fungsi serta aspek komitmen lembaga terhadap pencegahan korupsi.
ABSTRACTThis thesis analyzes the effectiveness of the Corruption-Free Area (Wilayah Bebas dari Korupsi) program in the Ministry of Agriculture, that is part of the effort to implement Presidential Instruction Number 5 Year 2004 on Accelerating the Eradication of Corruption. This study employs a Qualitative analysis as its research method. The result of the study indicates that two approaches were developed: system improvement approach and building anti-corruption attitude and behavior. The program effectively encourages the creation of more working units that lead to corruption prevention efforts in a comprehensive manner, all of which are in accordance with the established financial criteria based on results of examination reports. The reports consist of several aspects: financial aspect, employee discipline aspect, legal compliance aspect, as well as performance aspects that include main tasks and function aspect and institutional commitment towards anti-corruption aspect.