Tesis ini membahas kinerja Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengawasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum optimalnya fungsi pengawasan Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 di bidang infrastruktur belum optimal. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 di bidang infrastruktur serta kaitannya dengan ketahanan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan fungsi pengawasan Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 di bidang infrastruktur belum optimal dikarenakan terbatasnya wewenang, sehingga berimplikasi pada tingkat ketahanan daerah. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan perlu adanya pemberian kewenangan yang lebih luas bagi DPD RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, serta Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan pembangunan bidang infrastruktur.
This thesis discusses the performance of DPD RI Jakarta in fighting for the aspirations of the people, especially those related to supervision. The problem in this study is not optimal oversight DPD RI Jakarta for the implementation of Law No. 29 Year 2007 on infrastructure is not yet optimal. The purpose of research is to describe and analyze the implementation of the monitoring functions DPD RI Jakarta for the implementation of Law No. 29 Year 2007 on infrastructure and its relation to regional security. The research method used was a qualitative research method.
The results showed oversight DPD RI Jakarta for the implementation of Law No. 29 Year 2007 on infrastructure is not optimal due to the limited authority, so that implies a level of local resistance. Based on this research, suggested the need for giving greater authority to the DPD in the implementation oversight functions, as well as Member of DKI Jakarta DPD should be more pro-active in absorbing aspirations associated with the construction of infrastructure.