ABSTRAKTesis ini membahas tentang ketentuan domestik transfer pricing di Indonesia yang dibandingkan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines dan Transfer Pricing Guidelines Malaysia dan Singapura. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Sebagai hasil dari penelitian ini, Peneliti menyarakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan garis panduan komprehensif dan lengkap, Transfer Pricing Guidelines-Documentation dan Transfer Pricing Guidelines untuk transaksi khusus jasa, harta tidak berwujud dan pinjaman antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang diterbitkan oleh otoritas negara Malaysia dan Singapura, untuk menerbitkan ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai domestic correlative transfer pricing adjustment, dan untuk meninjau ulang dan/atau melakukan revisi ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai batasan jumlah nilai transaksi yang tidak memerlukan dokumentasi transfer pricing karena saat ini batasan tersebut masih sangat rendah apabila dibanding negara-negara lain.
ABSTRACTThe focus of this thesis is to do a comparative study of Indonesian transfer pricing regulation with OECD, Malaysian and Singaporean Transfer Pricing Guidelines. This reasearch is a qualitative descriptive interpretive. As the result of this reasearch, reasearcher suggests to Director General of Taxation to issue a comprehensif and complete guidelines, Transfer Pricing Guidelines-Documentation and Transfer Pricing Guidelines for related party services, intagible property and loans transaction similar to what has been issued by Malaysia and Singpore tax authority, to issue a tax regulation that regulates domestic correlative transfer pricing adjustment, and to reconsider/to revise tax regulation that regulates limitation of transaction amount which does not require a transfer pricing documentation, currently it is still considered too low compares to what are regulated by other countries.