Penelitian ini membahas mengenai bagaimana mengimplementasikan PP No. 57 Tahun 2010 dalam menilai kasus merger dan akuisisi. Studi kasus dilakukan pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh kelompok usaha Temasek dan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009 tentang akuisisi Alfa oleh Carrefour. Metode penelitian yang digunakan adalah ketentuan Pasal 3 Ayat (2) PP No. 57 Tahun 2010, yaitu: analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan.
Hasil penilaian terhadap akuisisi Indosat oleh Temasek menunjukkan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah akuisisi yang sangat tinggi, hambatan masuk pasar yang tinggi dari segi teknis, adanya potensi koordinasi yang dilakukan oleh perusahaan Induk kepada Telkomsel dan Indosat dalam upaya membatasi respon pesaing dengan mengubah kondisi pasar, potensi mengendalikan pasar, dan potensi menetapkan harga layanan telekomunikasi seluler yang tinggi, inefisiensi, dan tidak dalam keadaan pailit. Sehingga akuisisi diduga dapat menciptakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil penilaian memiliki kesesuaian dengan analisis di dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007.
Hasil penilaian terhadap akuisisi Alfa oleh Carrefour menunjukkan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah akuisisi tinggi namun perubahan HHI rendah sehingga akuisisi tidak menyebabkan perubahan pasar secara signifikan, tidak ada hambatan atau halangan bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar ritel modern setelah akuisisi, potensi perilaku anti persaingan yang rendah, manajemen Alfa yang lebih efisien, dan tidak dalam keadaan pailit. Sehingga akuisisi tidak menciptakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil penilaian tidak sesuai dengan analisis di dalam Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009.
This thesis discuss the implementation PP No. 57 Year 2010 in assessing the merger and acquisition case. Case study done on acquisitions case that was decided as a violation to the provisions of the Law No. 5 Year 1999, i.e. KPPU`s decision No. 07/KPPU-L/2007 about violations by business group of Temasek and KPPU`s decision No. 09/KPPU-L/2009 about the acquisition Alfa by Carrefour. This research using a method based on the provision of article 3 subsection (2) PP No. 57 year 2010, i.e. concentration market analysis, barriers to entry, potential anticompetitive behavior, efficiency, and failing firms.The assessment of the acquisition Indosat by Temasek shows that the market concentration before and after the acquisition is very high, barriers to entry from a technical point is high, the coordination by parent company to Telkomsel and Indosat to limit competitor's response by changing the market conditions, potentially control the market, and potentially make the high price on cellular telecommunication services, inefficiency, and the firms is not in the failing condition. So the acquisition allegedly can create monopolistic practices and/or unfair business competition. This result has compliant with the analysis on the KPPU`s decision No. 07/KPPU-L/2007.The assessment of the acquisition Alfa by Carrefour shows that the market concentration before and after the acquisition already high but the change of HHI is low so the aquisition doesn`t change the market significantly, no barriers to entry for new firms to enter the market after the acquisition, potential anti competition behavior is low, Alfa`s management is more efficient, and the firms is not in the failing condition. So acquisition allegedly can`t create monopolistic practices and/or unfair business competition. This result hasn`t compliant with the analysis on the KPPU`s decision No. 09/KPPU-L/2009.