ABSTRAKBerdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan TA 2007-2008 di beberapa kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah menyebutkan bahwa kementerian/lembaga (K/L) masih melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang sudah jelas merupakan urusan daerah melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Dalam penelitian ini, penulis bertujuan untuk melihat kesesuaian alokasi dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan pada Kementerian Pertanian tahun 2012 berdasarkan persepsi pejabat eselon I lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitan menggunakan metode deskriptif kualitatif sederhana, dengan menggunakan : (i) data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya yang kompeten, yaitu para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian; dan (ii) data sekunder, yaitu data yang diperoleh tidak langsung dari objeknya, tapi melalui sumber lain, baik lisan maupun tulis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Alokasi dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan berdasarkan persepsi pejabat eselon I Kementerian pertanian, masih terdapat ketidaksesuaian kewenangan. Dana dekonsentrasi sebesar Rp 1,22 triliun atau 61,64% dan dana tugas pembantuan sebesar Rp 4,60 triliun pada Kementerian Pertanian masih digunakan untuk urusan yang seharusnya seudah menjadi kewenangan daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhinya disebabkan oleh beberapa aturan dalam peraturan perundangan yang tidak konsisten dan mendukung pengalihan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan menjadi DAK.
ABSTRACTBased on audit reports Finance Auditing Agency (BPK) in 2009 the management of deconcentration fund and staff function fund period 2007 until 2008 in several ministries/agencies (K/L) and the regional government said that the ministry / agency (K / L) has had carrying out some of government affairs that clearly a regional affairs through deconcentration fund and co-administration fund. In this study, the authors atend to look at the suitability of the allocation deconcentration fund and co-administration fund in the Ministry of Agriculture on 2012 according to the echelon officials perception of the Ministry of Agriculture toward the authority of the national government and regional governments, as well as the factors that influence it. Research using simple qualitative descriptive method, using: (i) primary data, that is data obtained directly from a competent source, namely echelon officials in the Ministry of Agriculture, and (ii) secondary data, that is data obtained from the indirect object, but by means of another source, such as verbal or written. This study explain that the allocation of deconcentration fund and co-administration fund according to the echelon officials perception of the Ministry of Agriculture, there is still a discrepancy of authority. Deconcentration funds in the amount of Rp 1.22 trillion or 61.64%, and staff function fund in the amount of Rp 4.60 trillion at the Ministry of Agriculture is still used for matters that should be a regional authority. The Factors that influence caused by some rules in the legislation are not consistent and support for diversion of deconcentration fund and Co-administration to DAK.