Landasan konstitusional sebagai landasan dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Indonesia seperti disebutkan dalam pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Makna dari ?sebesar-besarnya? di dalam pasal tersebut memberikan amanat bahwa usaha minyak dan gas bumi haruslah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penguasaan negara terhadap minyak dan gas bumi tersebut bertujuan untuk menciptakan Ketahanan Nasional di bidang Energi (National Energi Security) dengan mengutamakan ketersediaan dan distribusi di dalam negeri. Dalam Ketahanan Nasional dibidang energi menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan di bidang energi terutama di bidang minyak dan gas bumi terhadap kebutuhan dalam negeri. Pemerintah harus melakukan kebijakan baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membubarkan BP Migas dalam melakukan kegiatan usaha hulu migas dengan membentuk perusahaan Negara. Perusahaan Negara tersebut harus memenuhi persyaratan seperti regulator atau kebijakan tetap berada dibawah dan dikendalikan pemerintah.
Constitutional basis as the cornerstone in the management of natural resources Oil and gas in Indonesia as referred to in Article 33 paragraph (2) and paragraph(3) UUD 1945. The meaning of "maximum" in the article is to provide the mandate that the oil and gas business should improve the welfare of the people. State control of oil and gas is intended to create a National Security in the field of Energy (National Energy Security) with emphasis on the availability and distribution in the country. In the field of energy, it is demanded the government to issue policies especially towards oil and gas for domestic needs. The government should undertake a new policy in response to the decision of the Constitutional Court that has been discorporate BP Migas in the upstream oil and gas activities by establishing a state enterprise. State companies must fulfill requirements such as regulatory or policy and remain under government control.