Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan sebuah kebutuhan daerah dan kehendak masyarakat DIY itu sendiri dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Status istimewa yang dimiliki oleh DIY merupakan fakta sejarah yang tidak akan terhapus oleh kondisi jaman yang berubah.
Fungsi membentuk undang-undang (legislasi) yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih sangat lemah jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Padahal melalui fungsi legislasi, DPD diharapkan menjadi lembaga yang dapat menjembatani kepentingan daerah di tingkat pusat salah satunya adalah pembentukan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY).
Hal yang menarik terkait dengan peran DPD di dalam pembentukan UUK DIY adalah keterlibatan DPD yang cukup jauh padahal selama ini keterlibatan DPD dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang hanya sebatas menyampaikan pandangan dan pendapat akhir saja.
Keterlibatan DPD yang cukup jauh tersebut tidak lepas dari pendekatan politik yang dilakukan oleh Pimpinan Komite I DPD kepada Pimpinan Komisi II DPR. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, dan Tata Tertib DPR, belum memberikan ruang kepada DPD untuk ikut membahas secara penuh dalam proses Pembicaraan Tingkat I. Padahal keberadaan DPD terbukti dapat meningkatkan ketahanan nasional melalui pemberdayaan daerah-daerah.
The specialty of Yogyakarta Special Region is a regional needs and desires Yogyakarta community itself in its efforts to improve the welfare of the people guaranteed by the Constitution. Special status held by Yogyakarta is a fact of history that will not be erased by the time the conditions change.
Functions make statutes (legislation) that is owned by the Regional of the Representative Council of the Republic of Indonesia (Senate) is still very weak in comparison to the House of Rerepsentative and the President. Through the legislative function, Senate of Indonesia is expected to be an institution that can bridge the interests of the region at the central one of which is the establishment of the Law Privileges Yogyakarta. (UUK DIY).
The interesting thing related to Senate's role in the formation of UUK DIY engagement Senate is quite far but so far Senate involvement in any discussion of the draft law was limited to conveying the views and opinions of the end of the course.
Involvement Senate could not be separated far enough from the political approach taken by the Chair of Committee I Senate to the Chair of Commission II House. Law No. 27 In 2009, Law no. 12 In 2011, and the Discipline of the House, not to give space to discuss the Council to participate fully in the Discussion Level I. Though the presence of Senate proven to improve national defense through empowerment of the regions.