Skripsi ini membahas tentang konsep konflik bersenjata non-internasional dalam beberapa konvensi internasional. Permasalahan hukum internasional yang akan dibahas adalah Pertama, mengenai konsep konflik bersenjata non-internasional dalam Common Article 3 Konvensi Jenewa tahun 1949. Kedua, mengenai konsep konflik bersenjata non-internasional dalam Protokol Tambahan II tahun 1977 dan Rome Statute of International Criminal Court tahun 1998. Ketiga, mengenai kategorisasi konflik bersenjata yang terjadi di Ituri, Kongo, terkait adanya keterlibatan dari negara-negara tetangga Kongo dalam konflik tersebut. Dalam mempelajari konsep konflik bersenjata non-internasional tidak cukup hanya dengan melihat pengaturannya dalam konvensi, namun juga harus melihat penerapan konsep tersebut dalam kasus yang ada.
The focus of this study is the concept of non-international armed conflict in several international conventions. The problems of international law that will be discussed are; First, the concept of non-international armed conflict in Common Article 3 of Geneva Convention 1949; Second, the concept of non-international armed conflict in Additional Protocol II of Geneva Convention 1977 and Rome Statute of International Criminal Court 1998; and Third, categorization of armed conflict in Ituri, Congo, related to the involvement of neighboring countries in that conflict. In studying the concept of non-international armed conflict is not enough just to look at the regulation in the convention, but also have to look at the application of these concepts in the cases.