ABSTRAKSkripsi ini berisi analisis atas prosedur pengadaan jasa konsultansi pada Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Beberapa kendala dalam pengadaan barang/jasa adalah jumlah peserta pendaftar tidak memenuhi target, jumlah Pokja yang terbatas, tidak terdapatnya bank data penyedia barang/jasa. Namun, penulis melihat pada prosesnya ini telah sesuai dengan prosedur yang ada.
ABSTRACTFocus of this study is an analysis of the procurement procedure of consultancy services to the Legal Bureau of the Ministry of Public Works. Regulation of the Minister of Public Works No. 07/PRT/M/2011 on Standards and Guidelines for Procurement of Construction Works and Consultancy Services in accordance with Presidential Decree No. 54 Year 2010 on the Procurement of Goods / Services. The principles in the procurement of goods / services are efficient, effective, transparent, open, competitive, fair / non-discriminatory and accountable. Some constraints in the procurement of goods / services is the number of participants applicant does not meet the target, the limited number of working groups, the absence of a data bank of goods / services. However, the authors look at this process in accordance with established procedures.