Penelitian tentang analisis formulasi kebijakan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi Bangunan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 bertujuan untuk mengetahui perumusan kebijakan mulai dari tahap penyusunan, agenda, hingga tahap formulasi kebijakan. Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyesuaikan NJOPTKP PBB dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui faktor yang menjadi dasar penetapan NJOPTKP PBB, dengan pendekatan penelitian kualitatif dan metode pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam. Peneliti menemukan nilai penghitungan wajar dan inflasi yang menjadi faktor utama dalam kenaikan NJOPTKP PBB. Dengan demikian diharapkan pemerintah menetapkan besarnya NJOPTKP PBB secara berkala dengan mempergunakan nilai penghitungan wajar.
Researh on policy formulation analysis of property tax exemption (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011) is to find out policy formulation, starting from preparation stage, agenda setting, up to policy formulation. The research was made to adjust property tax exemption with economic development, monetary, and value of tax object. This research also to find out the factors of property tax exemption establishment, using qualitative approach and qualitative data with indeep interview. Researcher find out fair value, and conclude that inflation is the main factor on determining property tax exemption. Therefore, the goverment be expected to determine property tax exemption periodically, using fair value.