Hak Tanggungan sebagai salah satu jaminan hak
kebendaan memberikan perlindungan kepada kreditor selaku
pemegang Hak Tanggungan (bank) sehubungan dengan
pelunasan utang yang harus dibayar oleh debitor selaku
pemberi Hak Tanggungan. Dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak
Tanggungan diatur mengenai perlindungan tersebut yaitu
pelaksanaan eksekusi atas objek Hak Tanggungan yang mudah
dan pasti bila debitor cidera janji yang salah satunya
adalah penjualan melalui lelang objek Hak Tanggungan
berdasarkan kekuasaan sendiri oleh pemegang Hak
Tanggungan pertama. Pokok permasalahan dalam penulisan
ini ialah problematika apa saja yang timbul dalam praktik
penjualan melalui lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan
kekuasaan sendiri? Dan bagaimana agar Kantor Penyelesaian
Piutang dan Lelang Negara (KPZLN) dapat melaksanakan
lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan kekuasaan
sendiri? Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif
atas pasal yang mengatur mengenai penjualan melalui
lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan kekuasaan
sendiri. Data yang dipakai dalam penulisan ini adalah
data sekunder yang didukung dengan wawancara kepada
informan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis
mengunakan tipologi penelitian eksplanatoris dan
melakukan penelitian evaluatif atas data yang diperoleh.
Setelah melakukan penelitian tersebut, penulis dapat
menyimpulkan bahwa problematika yang timbul dalam
penjualan objek Hak Tanggungan berdasarkan kekuasaan
sendiri adalah pengosongan dan Nilai Limit. Dalam
praktik, meskipun objak Hak Tanggungan belum dikosongkan,
lelang atas objek Hak Tanggungan berdasarkan kekuasaan
sendiri tetep dapat dilaksanakan. Penentuan Nilai Limit
dalam praktik ialah pemohon lelang selaku pemegang Hak
Tanggungan pertama dengan menerima masukan dari penilai
(appraisal) independen. Mengenai pengosongan, diharapkan
adanya koordinasi antara pemohon lelang dan Pengadilan
Negeri agar fiat pengadilan untuk pengosongan dapat
dikeluarkan meskipun pelaksanaan lelang belum
dilaksanakan. Dan untuk meghindari problematika dalam hal
Nilai Limit, diharapkan ada pengaturan yang jelas
mengenai siapa yang berhak menentukan Nilai Limit.